Senin, 17 Desember 2012

Business-Friendly Environment

Business-Friendly Environment

Today, awareness of environmental concerns began to rise. This is indicated by the environmental conservation efforts intensified. If the preservation of the environment can also bring in revenue would have been more enjoyable. There are so many types of businesses related to environmental preservation. Can we call eco business. There are 3 methods we need to know about eco business, namely: recycle (recycle), use (reuse) and reduce or (reduce). And this is an opportunity for business women to explore the field of environmentally friendly business.

Maraknya permasalahan lingkungan sekarang ini, seperti contoh pemanasan global dan polusi udara serta suara dewasa ini telah menjadikan isu lingkungan hidup mendapat perhatian luas dari semua kalangan, tidak terkecuali kalangan bisnis. Perencanaan bisnis semakin mengarah ke praktik ramah lingkungan. Perusahaan menerapkan strategi ini demi masa depan bisnis dan lingkungan yang lebih baik. Menurut Julie Urlaub, Managing Partner Taiga Company, konsep ramah lingkungan (green) kini tidak lagi menjadi sebuah gerakan biasa namun sudah menjadi tuntutan pasar. Jika kita bisa cerdas memanfaatkannya, tren ini bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pemimpin perusahaan.
Jika para penggerak perusahaan jeli melihat kondisi ini, sebenarnya dibalik isu maraknya permasalahan lingkungan, perusahaan seharusnya menciptakan berbagai produk, proses, pemasaran dan model bisnis yang lebih ramah lingkungan, karena melakukan bisnis yang ramah lingkungan mendatangkan keuntungan dan keunggulan tersendiri.
Beberapa contoh bisnis dalam bisnis ramah lingkungan:

1    1. Bisnis Kerajinan Daur Ulang Sampah

Masalah sampah yang paling utama adalah sampah yang tidak bisa terurai oleh alam seperti plastik, kaleng,kaca,kain,busa, dan laiinya. Inilah yang bisa dimanfaatkan untuk dijadikan bisnis. Biasanya barang hasil daur ulang sampah jenis ini dipakai sebagai pelengkap aktifitas sehari-hari. Misalnya saja: disekitar rumah kita banyak terdapat kain belacu atau kain perca, daripada dibuang kita bisa menjahitnya untuk membuat keset, taplak meja, cempal dan masih banyak lagi. Tentunya masih banyak sisa bahan selain kain yang bisa kita gunakan untuk kemudian dijual dan mendatangkan keuntungan bagi kita para wanita. Jika kita lihat dari bahan jenis bisnis ini, bisa dikatakan melimpah dimana saja. Kita bisa mendapatkan dari berbagai sumber, misal: kain sisa atau perca dari penjahit pabrikan atau rumahan, kemudian sisa bungkus minuman kemasan serbuk atau sisa bungkus kemasan detergent bisa kita dapatkan dari rumah ke rumah. Soal biaya produksi bisnis ini tergolong murah karena mengandalkan kreatifitas untuk mencipta. Meski biaya bahan dan biaya produksi cenderung murah, harga jual produk ini pantas dihargai tinggi karena bisa jadi ada upah atas kreatifitas kita mengubah barang yang harusnya dibuang menjadi barang yang bisa dipakai lagi.


2. Bisnis Pupuk Alami

Membuat pupuk alami sendiri dapat mananggulangi masalah sampah. Karena selama ini sampah hanya dipindahkan dari rumah ke rumah ke penampingan sampah. TPA atau tempat pembuangan sampah tidak ada penyelesaiannya, inilah yang membuat rusak lingkungan kita. Bisnis pupuk alami adalah bisnis murah lainnya yang bisa dikembangkan oleh perempuan Indonesia. Bahannya berasal dari sampah basah yang jumlahnya melimpah, terutama dari sampah rumahtangga. Yang perlu dicermati dari bisnis pupuk alami ini adalah: (1) Bahannya adalah sampah basah rumah tangga, yang penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri. (2) Soal harga jual, biasanya dihargai tinggi meskipun biaya produksinya tergolong murah. Hal ini disebabkan karena kegunaannya yang luar biasa.

3. Bisnis Distributor Produk Alami

Saat ini sangat beragam contohnya adalah: berkaitan dengan sanitasi, kecantikan,fesyen, transportasi. Menjadi agen cenderung lebih mudah ketimbang kita memproduksi barang sendiri. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara memasarkannya, bisa jadi kita membuka stand di pameran, kios di mal, di pasar ataukan dengan pemasaran online. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tentang produk knowledge dan alur proses produksi sehingga jika ada konsumen yang bertanya, kita sebagai agen/distributor tetap bisa menjawabnya.

            Bisnis ramah lingkungan yang dijalankan oleh perusahaan sejatinya dapat meningkatkan citra perusahaan dimata pelanggan. Misalnya, iklan produk kemasan air yang menonjolkan aspek kepedulian akan kelestarian lingkungan hiduop untuk citra perusahaannya.

Refrensi:




Minggu, 14 Oktober 2012

Contract in Sharia-Based Enterprises

    Any business in which sharia-contract must contain a covenant that was supposed to be there and do the business, because the condition was said to be based on the business activities of sharia is that its activity was contained in the elements in accordance with Islamic law.

Jenis-jenis akad ini sudah barang tentu harus dipelajari dan dimengerti oleh pelaku kegiatan bisnis berbasis syariah. Disini saya akan sedikit menjelaskan apa saja jenis akad dalam kegiatan usaha bisnis berbasis syariah, dan jenis akad apa yang sebaiknya dipilih oleh pelaku bisnis berbasis syariah dalam menjalankan usaha bisnis berbasis syariah tersebut.
1.    Mudharabah adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
2.    Musyarakah adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
3.    Murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
4.    Salam adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
5.    Istishna’ adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
6.    Ijarah adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
7.    Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
8.    Qardh adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Pada umumnya semua jenis-jenis akad dalam agama Islam baik untuk dilakukan, namun tergantung pada perusahaan mana yang memakai jenis akad tersebut. Disini saya akan menjelaskan jauh tentang jenis akad Salam. Para ulam telah sepakat bahwa jual-beli salam memiliki beberapa ketentuan (persyaratan) yang harus diindahkan. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk mewujudkan maksud dan hikmah dari disyari'atkannya salam, serta menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (untung-untungan/spekulasi) yang dapat merugikan salah satu pihak. Syarat-syaratnya yaitu:
a.    Pembayaran Dilakukan di Muka (kontan)
b.    Dilakukan Pada Barang-barang yang Memiliki Kriteria Jelas
c.    Penyebutan Kriteria Barang Pada Saat Akad Dilangsungkan
d.    Penentuan Tempo Penyerahan Barang Pesanan
e.    Barang Pesanan Tersedia di Pasar Pada Saat Jatuh Tempo
f.    Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin Pengusaha

Contoh perusahaan yang bisa menggunakan akad salam ini yaitu pada toko beras, toko beras biasanya selalu menerapkan pembayaran dilakukan dimuka (kontan). Pada syarat yang kedua telah jelas bahwa barang harus memiliki kriteria yang jelas, yaitu beras. Pada syarat ketiga, Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.Sebagai contoh: Bila A hendak memesan beras kepada B, maka A berkewajiban untuk menyebutkan: jenis beras yang dimaksud, tahun panen, mutu beras, daerah asal serta jumlah barang.Masing-masing kriteria ini mempengaruhi harga beras, karena –sebagaimana diketahui bersama- harga beras akan berbeda sesuai dengan perbedaan jenisnya, misalnya: beras rojo lele lebih mahal dibanding dengan beras IR.   Sebagaimana beras hasil panen 5 tahun lalu –biasanya- lebih murah bila dibanding dengan beras hasil panen tahun ini. Beras grade 1 lebih mahal dari grade 2, dan beras yang dihasilkan di daerah Cianjur, lebih mahal dari beras hasil daerah lainnya. Adapun jumlah barang, maka pasti mempengaruhi harga beras, sebab beras 1 ton sudah barang tentu lebih mahal bila dibandingkan dengan beras 1 kwintal dari jenis yang sama. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadits di atas bersabda:
من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه
"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Pada syarat keempat, diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan tempo yang disepakati –menurut kebanyakan ulama'- haruslah tempo yang benar-benar mempengaruhi harga barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه
"Hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Sebagai contoh: Bila A memesan kepada B, 1 ton beras jenis cisedani, hasil panen tahun ini, dan mutu no 1,  maka keduanya harus menyepakati tempo/waktu penyediaan beras, dan tempo tersebut benar-benar mempengaruhi harga beras, misalnya 2 atau 3 bulan. Akan tetapi bila keduanya menyepakati tempo yang tidak berpengaruh pada harga beras, misalnya: 1 atau 2 minggu atau kurang, atau bahkan tidak ada tempo sama sekali, maka - menurut jumhur ulama'- akad mereka berdua tidak dibenarkan. Pada syarat kelima, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam. Dan terakhir syarat keenam, Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha,  sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain. Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur ghoror (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya. Sebagai contoh: Bila seorang pedagang memesan gabah kepada seorang petani dengan kriteria yang telah disepakati, maka pada akad salam ini, petani tidak boleh dibatasi ruang kerjanya, yaitu dengan menyatakan: gabah yang didatangkan harus dari hasil ladang miliknya sendiri. Akan tetapi petani harus diberi kebebasan, sehingga ketika jatuh tempo, ia berhak menyerahkan gabah dari hasil ladang sendiri atau dari hasil ladang orang lain, yang telah ia beli terlebih dahulu.
Kelebihan suatu perusahaan berbasis syariah dengan perusahaan yang tidak berbasis syariah yaitu dari segi akad-akad ini. Seseorang menjadi lebih yakin dengan perusahaan berbasis syariah karena didalamnya terdapat unsur-unsur Islam yang pastinya jika dijalankan dengan baik akan menguntugkan kedua belah pihak. Dari penjelasan saya diatas, semua unsur akad-akad itu menekankan tidak adanya unsur tipu-menipu dalam menjalankan usaha, lebih meningkatkan sikap jujur. sikap saling jujur antara konsumen dan produsen, sehingga dalam menjalankan usaha bisnis tidak ada bersitegang tentang merugikan salah satu belah pihak.

Pengertian Pasar Modal dan Bentuk-bentuknya
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.    Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2.    Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3.    Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Bentuk atau jenis-jenis pasar modal dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.    Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.    Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investorsetelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.    Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).

b.    Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker ataudealer.

http://affgani.wordpress.com/ekonomi-islam/asuransi-syariah/
http://www.bapepam.go.id/syariah/publikasi/riset/pdf/Laporan_Kajian_Pengembangan_Produk.pdf
http://www.fiqhislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=30400&Itemid=197
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/07/12/prinsip-prinsip-pasar-modal-syariah/

Jumat, 21 September 2012

Islamic business processes


Islamic business processes
Most of the prophets of God are a businessman, including the Prophet Muhammad. Business in the hadith of the prophet is the main door in search of sustenance. in contemporary times, the richest man in the world, Bill Gates, and the richest people after coming out of the business. Similarly, in Indonesia, the wealth controlled by the businessman.
However, the business system what would we choose???
Here, I will discuss what is sharia business processes, and what makes a business process is said to be Islamic.
I will first explain what it is sharia..
Sharia (Arabic: شريعةšarīah, "legislation"; sp. shariah, sharīah; also قانون إسلامي qānūn Islāmī) is the moral code and religious law of Islam. Sharia deals with many topics addressed by secular law, including crime, politics, and economics, as well as personal matters such as sexual intercourse, hygiene, diet, prayer, and fasting. Though interpretations of sharia vary between cultures, in its strictest definition it is considered the infallible law of God—as opposed to the human interpretation of the laws (fiqh)
There are two primary sources of sharia law: the precepts set forth in the Quran, and the example set by the Islamic prophet Muhammad in the Sunnah. Where it has official status, sharia is interpreted by Islamic judges (qadis) with varying responsibilities for the religious leaders (imams). For questions not directly addressed in the primary sources, they extend the application of sharia through consensus of the religious scholars (ulama) thought to embody the consensus of the Muslim Community (ijma). Islamic jurisprudence will also sometimes incorporate analogies from the Quran and Sunnah through qiyas, though Shia jurists prefer reasoning ('aql) to analogy.

3 Key Processes in Islamic Marketing
in any marketing plan or campaign, the three key processes in order are:
  1. Strategy: The thought process behind the plan. (e.g. SWOT, PEST, Porters)
  2. Tactics: The execution using tools based on the strategy. (e.g. 4Ps)
  3. Measurement: Monitoring success, short and long term results. (e.g. Profit, Segment Captured, Outcome-Based)
These three processes are not alien to Islam. Take a look at one of the most quoted verses in the Quran related to da’wah:
“Call to the way of your Lord with wisdom and fair exhortation, and dispute with them by way of that which is best. Truly your Lord knows best those who stray from His way and He knows best those who are guided.” (Surah An-Nahl:125)
From the verse above, a breakdown of the processes:
  1. Wisdom: Signifying the thinking; using the mental intellect. (Strategy)
  2. Fair exhortation: Reflecting the execution process, an active action of advice. (Tactics)
  3. Dispute by way that is best: Short term action to mitigate tactics. (Short term measurement)
  4. Truly your Lord knows best who has strayed, who is guided: Long term view of results, tawakal. (Long term measurement)

Beberapa tahun ini bisnis berbasis syariah manjadi fenomena baru dalam dunia bisnis, banyak pihak-pihak yang terkait mulai memasuki bisnis berbasis syariah. Beragam bisnis mulai melirik sistem syariah yang kemudian menjadi label tersendiri. Sebut saja, bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, pegadaian syariah, multi-finance syariah, supermarket syariah, bengkel syariah, pom bensin syariah, salon syariah, dll. boleh dibilang saat ini sedang terjadi “demam” bisnis syariah. Meskipun sedang menjadi demam, banyak orang yang belum mengenal lebih jauh apa itu bisnis syariah. Sebagai hal yang baru muncul, amatlah wajar masih belum banyak orang yang mengenalnya.
Hal yang membedakan proses bisnis syariah dengan proses bisnis kapitalis terletak pada penerapan prinsip-prinsip islam dalam pebisnisan atau perdagangan. Dalam proses  bisnis syariah penerapan prinsip-prinsip islam seperti hal mutlak yang harus dijalankan dalam setiap aktivitas proses bisnis syariah. Bisnis ini sangat berbeda dengan bisnis kapitalis yang menjalankan roda pebisnisan hanya mengutamakan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa terkait dengan etika dan moral. Melakukan apapun untuk mendapatkan untung yang maksimal layak dijalankan dalam proses bisnis kapitalis.

Prinsip-prinsip dalam menjalankan bisnis syariah
Beberapa prinsip di bawah ini sangat jelas membedakan antara prinsip ekonomi Islam dengan prinsip Kapitalisme dan Sosialisme.
Pertama
Proses mencari rezeki bagi seorang muslim merupakan suatu tugas wajib. Rasullulloh SAW bersabda, “Berusaha untuk mendapatkan penghasilan halal merupakan sebuah kewajiban, di samping tugas-tugas lain yang diwajibkan” (HR. Al-Baihaki). Juga dalam surat At-Taubah ayat 105, “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan meliat pekerjaanmu”.

Kedua
Rezeki yang kita cari haruslah rizki yang halal. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Nabi Muhammad SAW bersabda; “Daging yang tumbuh dari suatu yang haram tidak akan masuk surga, sedangkan neraka lebih sesuai bagi semua daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram” (HR. Jabir). 

Ketiga
Bersikap jujur dalam menjalankan usaha. Abu Sa’ad meriwayatkan, Rasullulloh SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya dakan dmasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada” (HR. Tirmidzi).

Keempat
Semua proses yang dilakukan dalam rangka mencari rezeki haruslah dijadikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sehingga ridha Allah merupakan tujuan utama dari aktivitas bisnis kita. “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah : 10).

Kelima
Bisnis yang akan dan sedang dijalankan jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Aspek kesinambungan dan keselarasan dengan alam menjadi suatu keharusan. Islam memberikan keistimewaan bagi manusia untuk menjadi khalifah di alam dunia ini, sehingga kita harus bisa mengatur kehidupan ini lebih berkeadilan, terhadap semua mahluk Allah seperti lingkungan hidup. Harus ada perubahan paradigma bahwa seluruh kekayaan alam ini bukan merupakan warisan dari nenek moyang, yang sekehendaknya dihabiskan dengan seenaknya. Harusnya berpikir untuk mengelolanya dengan lebih baik karena anak cucu kita meneruskan kehidupan di muka bumi ini.

Keenam
Persaingan dalam bisnis bukan menjadi persoalan yang tabu, tapi justu persaingan dijadikan sebagai sarana untuk bisa berprestasi secara fair dan sehat (fastabikul al-khayrat). Kalau Allah tidak menghendaki adanya persaingan, maka tentu Allah tidak akan menciptakan kita dalam beragam etnis dan budaya yang berbeda. Adanya persaingan justru harus bisa memacu umat Islam untuk menjadi umat yang terbaik (khairu ummat). Jadikanlah sebagai partner untuk memicu kita agar menjadi manusia-manusia yang kreatif dan terus berinovasi untuk menghasilkan prosuk-prosuk baru.

Ketujuh
Dalam menjalankan bisnis tidak boleh berpuas diri dengan apa yang sudah didapatkan. Islam mendorong pemeluknya untuk menjadi manusia-menusia yang tidak pernah puas dengan apa yang telah dicapai dan selalu haus akan adanya penemuan-penemuan baru. Allah SWT berfirman, “Apabila kamu telah selesai dari suatu urusan, maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh urusan yang lain”. (QS. Al-Insyirah: 7)

Kedelapan
Menyerahkan setiap amanah kepada ahlinya, bukan kepada sembarang orang, sekalipun keluarga sendiri. Rasullulloh SAW bersabda, “Jika suatu urusan diserahkan kepasa (orang) yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya”. Dari hadits ini menunjukkan harus adanya prinsip profesionalisme kerja. Dalam surat An-Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu untuk menyerahkan amanat kepada ahlinya dan jika kamu memutuskan suatu perkara di antara menusia, hendaknya kamu putuskan dengan adil”.

Jadi, jangan takut menggunakan embel-embel syariah dalam bisnis anda. Embel-embel syariah tak akan mempersempit peluang pasar, justru sebaliknya. Anda menjelajahi samudera biru syariah yang memberikan peluang pertumbuhan yang menjanjikan. anda tidak perlu berdarah-darah bersaing dengan kompetitor lainnya.

Purpose – This paper aims to provide a critical review of the literature on the rate of return risk faced by Islamic banks. Design/methodology/approach – Through a thorough review of the literature, this paper presents the discussion among scholars regarding the rate of return risk in Islamic banks.
Findings – One of the major issues highlighted is the sensitivity of Islamic banks to the changes in the conventional interest rate due to the fact that many Islamic banking products are benchmarked against the conventional interest rate. Moreover, the limited techniques and instruments available to mitigate the rate of return risk also need serious attention by the regulators. Research limitations/implications – The study relies solely on the literature and highlights important issues in the area but does not provide any empirical evidence of the importance of rate of return risk to Islamic banks as it is beyond the scope of the paper. Practical implications – There are several issues that should be taken into consideration. First, the dearth of empirical research on the identification of the rate of return risk in Islamic banking highlights the need to develop appropriate methodology to enrich the study on the rate of return risk. Second, more focus is needed to determine the impact of rate of return risk on the financial stability and the performance of Islamic banks. Originality/value – This paper highlights several important issues relating to the rate of return risk in Islamic banks that are not widely discussed among researchers. In particular, this paper emphasizes the need to identify, handle and mitigate such risks to ensure the stability of Islamic banks. Therefore, this paper identifies a gap that needs further exploration so as to contribute towards enriching the existing literature in this area.

http://www.emeraldinsight.com/search.htm?st1=Islamic+business+processes&ct=jnl&ec=1&bf=1&go=Go





Minggu, 16 September 2012

What is the mean of Business Process???


What is the mean of Business Process?

Why is business process management (BPM) hot?? Whatever your organizational structure, be it in manufacturing, services or retail, your operation is underpinned by processes--the fundamental ways of doing things that are either efficient and appropriate, or, more often, outdated and arthritic. There are, of course, profound cultural reasons why organizations find it hard to kill redundant processes or even to rejuvenate them. But there are also IT reasons why process change is hard. The logic of business process tends to get hard-wired into highly expensive IT systems, which are complex and act as a brake to change. The great twenty-first century irony is that the more we automate business, the harder it seems to be to react quickly to operational change.

“Business Process is a collection of related, structured activities or tasks that produce a specific service or product (serve a particular goal) for a particular customer or customers. It often can be visualized with a flowchart as a sequence of activities with interleaving decision points or with a Process Matrix as a sequence of activities with relevance rules based on the data in the process”.

“A business process is an activity or set of activities that will accomplish a specific organizational goal. Business process management (BPM) is a systematic approach to improving those processes”. 

Dari kutipan pengertian proses bisnis diatas, Proses bisnis dapat didefinisikan suatu langkah pekerjaan yang salin berhubungan satu dengan yang lainnya untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi, terutama masalah yang berkaitan dengan bisnis. Proses disini dapat dijelaskan sebagai alur atau tahapan-tahapan yang harus kita kerjakan terlebih dahulu.
Dari sumber yang pernah saya baca, proses bisnis dibagi menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri, tetapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya.

Banyak definisi yang telah dijabarkan oleh para ahli mengenai proses bisnis (lihat bacaan lanjutan). Beberapa karakteristik umum yang dianggap harus dimiliki suatu proses bisnis adalah:
1. Definitif: Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas.
2. Urutan: Suatu proses bisnis harus terdiri dari aktivitas yang berurut sesuai waktu dan ruang.
3. Pelanggan: Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
4. Nilai tambah: Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
5. Keterkaitan: Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
6. Fungsi silang: Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi”.

Jadi, suatu proses bisnis harus memiliki batasan, serta masukan, atau keluaran yang jelas.  Maksudnya, jika proses bisnis tidak memiliki semua itu maka proses bisnis yang sedang kita jalani tidak akan berjalan dengan lancar, karena kita tidak mengetahui batasan apa atau kendala apa yang kita miliki dalam proses bisnis tersebut. Selain itu, kita harus memiliki keluaran yang jelas, agar goal yang kita inginkan terwujud.

Jelas sekali bahwa proses bisnis adalah suatu proses bisnis yang memiliki batasan serta masukan, dan keluaran yang jelas, yang harus terdiri dari aktivitas yang berurutan, dan adanya keterkaitan dalam suatu struktur organisasi agar suatu proses bisnis tersebut dapat berdiri.

Purpose – The paper discusses the problem of business process modelling, various techniques which are used to carry out business process modelling and aims to analyse the use of different techniques to find a better solution.
Design/methodology/approach – Business process modelling techniques could be divided into two groups, the diagrammatic and tabular techniques. As a representative of diagrammatic techniques, a flowchart is chosen and discussed in detail. A process model could also be developed using the activity table as a representative of tabular techniques. A comparative analysis of the two techniques is consequently carried out. The pros and cons of both techniques were analysed on the two case-studies – the problems of Sales_Claim and Credit_Card are used as examples to test both techniques.
Findings – Based on the comparative analysis, several useful remarks are given as a result of this work. First, both techniques are simple and useful for business processes modelling. Drawing a flowchart is easier than developing an activity table. Second, it was found that the flowchart technique is too flexible and does not possess any mechanism to control gaps which could exist in the process model. On the other hand, the vertical linkage mechanism imposes a strict order on the development of the activity table, which enable the analyst to discover gaps existing in the table. Third, it was found that the visibility of a flowchart is good when the model is relatively small, but it becomes unclear in large models. The activity table is more visible even when the table contains hundreds of activities. The visibility depends on the analyst and his/her experience; many analysts prefer a diagrammatic presentation of processes, whereas other analysts are more tabular-oriented. Fourth, concerning user involvement, the structure of the activity table requires an active user involvement, because every user (internal entity) occupies a certain column in the table, where the entity's activities are indicated. For this reason, the user is interested in cooperating in defining his/her activities correctly. On the other hand, the user's role in creating a flowchart does not go beyond observation. Business process modelling is a complex and difficult task. Using one technique may result in a model that does not reflect the original business process. For this reason, using a combination of both techniques could produce a process model which represents a true reflection of reality. Thus, it is suggested that because of the strict role imposed by vertical linkage, the analyst starts process modelling by developing the activity table and then continues by transforming the table into a flowchart. Having such a flowchart, which represents a good transformation of the original business process, is essential for successful continuation of business process simulation or other methods for business process improvement or reengineering.
Originality/value – The paper summarises and suggests several useful remarks as a result of this work, which also recommends the possibility of linking the two techniques to develop better business process models.


http://www.emeraldinsight.com/search.htm?st1=business+process&ec=1&bf=1&ct=jnl&nolog=815443&page=2